- Pengungkapan kasus penyelundupan timah sebanyak 20 ton dari Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia t...
- Pengungkapan kasus penyelundupan timah sebanyak 20 ton dari Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia terus berlanjut.
Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung akhirnya menetapkan LM alias Meng (39) nakhoda KM Laut Biru V menjadi tersangka pada Jumat (16/5/2025).
Warga Pulau Mas Bangsal, Kepulauan Riau ini diduga terlibat dalam dugaan kasus penyelundupan pasir timah berasal dari Kabupaten Bangka Barat untuk dibawa ke Malaysia.
"Yang kita amankan dan kita lakukan proses penyidikan tersangka berinisial LM alias Meng (39) warga Kepulauan Riau.
Barang bukti saat ini telah kami simpan dan serahkan ke Rupbasan, yaitu tempat penitipan benda rampasan milik negara di Kota Pangkalpinang," terang Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
Penyidik menggunakan pasal 161 Undang-Undang Minerba dan kini sedang melanjutkan penyelidikan lebih jauh tentang kasus tersebut.
Dengan sanksi hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara dan denda tertinggi sebesar Rp100 miliar.
Peran sang terduga utama adalah sebagai kapten kapal; kemudian akan ditentukan selanjutnya apakah masih ada terduga lain yang ikut serta dalam investigasi oleh tim penyelidik," ungkapnya.
Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung bersama personil KP XXVIII-2008 sebelumnya berhasil menggagalkan penyelundupan 20 ton pasir timah di perairan Pait, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 02.40 WIB dini hari.
Bukti berupa pasir timah serta tersangka bernama LM alias Meng kini ditahan di Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung.
Ditemukan sekitar 400 karung berukuran 50 kilogram pada kapal kayu tersebut.
Beratkannya sekitar 20 ton pasir timah ini.
Kita juga mengamankan satu orang yakni LM alias Meng (39) asal warga Pulau Mas Bangsal Kepulauan Riau," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Subdit Gakkum Dit Polairud bersama personil KP XXVIII-2008 berhasil mengamankan satu unit KM Laut Biru V yang membawa muatan berupa pasir timah.
Ratusan karung berisikan pasir timah tanpa dikantongi dokumen perizinan dan rencananya pasir timah akan dikirimkan ke luar Pulau Bangka dengan tujuan Malaysia.
"Tersangka kini sudah diamankan di Mako Polairud Polda Bangka Belitung.
Sedangkan barang bukti kita titipkan di Rupbasan Pangkalpinang," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Komentar