Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo menyoroti kasus Pemilik Toko Mama Khas Banjar, F...
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo menyoroti kasus Pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim yang didakwa dalam kasus makanan tidak layak edar. Menurut dia, Firly tak perlu dipidana menggunakan pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Firly saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Alih-alih dipidana menggunakan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Rudianto menilai, Firly sebaiknya dibina terkait legalisasi terhadap produk yang dijualnya.
"Ketika dipakai pasal-pasal untuk mencari-cari kesalahan, ya, sudah itu sangat-sangat tidak memenuhi rasa keadilan saya kira," kata Rudianto, saat dihubungi, Jumat (16/5/2025).
1. Harusnya pakai restorative justice

Kasus-kasus seperti yang dialami Firly, menurut Rudianto sebaiknya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice . Kasus Firly juga dinilai tidak layak untuk dibawa ke meja hijau.
"Jadi kasus serupa seperti ini harusnya pendekatannya restorative justice. Kedua kasus seperti ini tidak layak untuk dipersidangkan di meja hijau," tuturnya.
Di tengah situasi ekonomi yang tidak baik ini, Rudianto menilai para pelaku UMKM sebaiknya dilindungi karena mereka juga berkontribusi terhadap perputaran ekonomi nasional.
"Pelaku UMKM disaat situasi ekonomi kita yang tidak pasti hari ini harusnya diberi kesempatan kepada pedagang atau penjual ya atau pelaku usaha untuk betul-betul dilindungi lah," kata dia.
2. Kasus Mama Khas Banjar cukup disanksi administratif

Rudianto berharap majelis hakim PN Banjarbaru dapat mengambil keputusan yang arif dan bijaksana terhadap kasus Mama Khas Banjar. Dia juga berharap, kasus ini dapat diselesaikan secara restorative justice.
Menurut dia, sebaiknya kasus Mama Khas Banjar cukup disanksi administratif bukan dipidana di meja hijau. Sebab, dia menilai, kasus ini tidak pantas dibawa ke meja hijau.
"Cukup pelanggaran administrasi saja ini kan, tidak layak tidak pantas dan tidak adil justru kalau dihukum itu menurut saya sangat-sangat tidak memenuhi rasa keadilan," kata dia.
3. Menteri UMKM pasang badan di kasus Mama Khas Banjar

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, hadir langsung dalam sidang kasus pidana yang menjerat Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Maman hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan di PN Banjarbaru, Rabu (14/5/2025). Dalam persidangan, Maman menyatakan kesiapannya untuk memikul tanggung jawab atas perkara yang menimpa Firly.
“Saya ingin sampaikan kepada semuanya, bahwa saya yang bertanggung jawab,” ujar Maman dengan suara bergetar, sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim.
Maman menilai, kasus ini mencerminkan situasi yang dihadapi banyak pelaku UMKM, yang kerap beroperasi dengan keterbatasan pemahaman hukum dan tanpa pendampingan memadai dari pemerintah.
"Kedatangan saya di sini tidak bertujuan untuk membenarkan kesalahan atau menghakimi kebenaran, tetapi lebih kepada membuat momentum penilaian diri bagi kami semua, termasuk kementerian saya," tegasnya.
Firly di dakwakan atas pelanggaran Pasal 62 Ayat 1 juncto dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf g dan i dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 yang berhubungan dengan Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah kurungan selama lima tahun atau denda sebesar dua ratus juta Rupiah. Aksi tersebut menjadi sorotan publik ketika Firly tutup tokonya tanggal 1 Mei 2025 dan mengakhiri hubungan kerja dengan 17 pegawai mereka.
Komentar